Yusril-Sutiyoso Tegang Tunggu Putusan MK Soal Syarat Capres
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang uji materi UU Nomor 42 tahun 2008 soal Pemilu Pilpres. Agendanya adalah putusan.
Tampak hadir dalam sidang ini para capres di antaranya Yusril Ihza Mahendra dan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Mereka berdua tampak tegang mendengarkan putusan yang dibacakan secara bergantian oleh hakim MK.
Yusril dan Sutiyoso tampak terus melihat teks putusan yang ditampilkan di layar lebar di ruang persidangan di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/2/2009). Sesekali Sutiyoso berbisik-bisik dengan pengacaranya. Sementara Yusril dengan muka tegang tampak terus memelototi layar.
Wajar saja Yusril dan Sutiyoso tegang. Sebab bunyi pasal yang diujikan adalah syarat untuk maju dalam Pilpres 2009 adalah mendapatkan suara 20 persen dari kursi DPR dan 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif. Jika permohonan uji materi ditolak, pupus sudah niat mereka untuk nyapres.
Menurut para pemohon yakni Partai Hanura, PDP, PBB, dan beberapa partai gurem lain, ketentuan di atas tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. Ketentuan tersebut juga dianggap menyebabkan hak para pemohon untuk memilih atau dipilih hilang.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Mahfud MD ini hingga pukul 10.30 WIB masih berlangsung.(Sumber:detikcom)
