Srikandi PKNU Dapil VII

Henny Purwaningsih. Perempuan yang dikenal cukup giat dalam berbagai organisasi kemasyarakat ini dicalonkan PKNU sebagai anggota DPRD Jatim.

Dari Model ke Caleg PBR

Dari model, Pungky Sukmawati kini dicalonkan PBR menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Surabaya & Sidoarjo.

Masruroh Wahid dari Guru Hingga Senayan

Dra Hj Masruroh Wahid, M.SI. Karir politiknya melejit. Ketua PW Muslimat NU Jatim periode 2005-2010 ini dicalonkan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan 8 Jawa Timur nomor urut 1.

Darwis: PR Gus Dur untuk PKB Sumenep

Wakil Ketua Dewan Syuro DPC PKB Sumenep Darwis Mazar menyakini suara warga Sumenep tetap kompak. Pemilu ini ditargetnya mendapat 30 kursi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi. Calon Legislatif dari PKNU untuk DPR RI Nomor Urut 1 Dari Daerah Pemilihan  3 Jawa Timur  (Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi).
 

Imam Nahrawi: Kalau Percaya Pilih Saya, Jika Tidak Pilihlah PKB!

Imam Nahrawi, SAg. Dia adalah Ketua PKB Jatim yang pada Pemilu 2009 kembali dicalonkan partainya untuk DPR RI. Bapak beranak tiga yang maju nomor urut 2 untuk daerah pemilihan Jatim I ini optimis PKB akan tetap mendapat kepercayaan dari rakyat.

Tunggu Apa Lagi?

Halaman ini diperuntukan bagi para calon legislatif (caleg) yang ingin menyampaikan program atau visi misi serta beragam kegiatannya. Bagi yang berminat bisa menghubungi 03171107264

Rabu, 18 Februari 2009 11:00:02 WIB

Yusril-Sutiyoso Tegang Tunggu Putusan MK Soal Syarat Capres

Reporter : Siska | PilihSaja.Net

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang uji materi UU Nomor 42 tahun 2008 soal Pemilu Pilpres. Agendanya adalah putusan.

Tampak hadir dalam sidang ini para capres di antaranya Yusril Ihza Mahendra dan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Mereka berdua tampak tegang mendengarkan putusan yang dibacakan secara bergantian oleh hakim MK.

Yusril dan Sutiyoso tampak terus melihat teks putusan yang ditampilkan di layar lebar di ruang persidangan di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/2/2009). Sesekali Sutiyoso berbisik-bisik dengan pengacaranya. Sementara Yusril dengan muka tegang tampak terus memelototi layar.

Wajar saja Yusril dan Sutiyoso tegang. Sebab bunyi pasal yang diujikan adalah syarat untuk maju dalam Pilpres 2009 adalah mendapatkan suara 20 persen dari kursi DPR dan 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif. Jika permohonan uji materi ditolak, pupus sudah niat mereka untuk nyapres.

Menurut para pemohon yakni Partai Hanura, PDP, PBB, dan beberapa partai gurem lain, ketentuan di atas tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. Ketentuan tersebut juga dianggap menyebabkan hak para pemohon untuk memilih atau dipilih hilang.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Mahfud MD ini hingga pukul 10.30 WIB masih berlangsung.(Sumber:detikcom)


Baca Juga