Srikandi PKNU Dapil VII

Henny Purwaningsih. Perempuan yang dikenal cukup giat dalam berbagai organisasi kemasyarakat ini dicalonkan PKNU sebagai anggota DPRD Jatim.

Dari Model ke Caleg PBR

Dari model, Pungky Sukmawati kini dicalonkan PBR menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Surabaya & Sidoarjo.

Masruroh Wahid dari Guru Hingga Senayan

Dra Hj Masruroh Wahid, M.SI. Karir politiknya melejit. Ketua PW Muslimat NU Jatim periode 2005-2010 ini dicalonkan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan 8 Jawa Timur nomor urut 1.

Darwis: PR Gus Dur untuk PKB Sumenep

Wakil Ketua Dewan Syuro DPC PKB Sumenep Darwis Mazar menyakini suara warga Sumenep tetap kompak. Pemilu ini ditargetnya mendapat 30 kursi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi. Calon Legislatif dari PKNU untuk DPR RI Nomor Urut 1 Dari Daerah Pemilihan  3 Jawa Timur  (Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi).
 

Imam Nahrawi: Kalau Percaya Pilih Saya, Jika Tidak Pilihlah PKB!

Imam Nahrawi, SAg. Dia adalah Ketua PKB Jatim yang pada Pemilu 2009 kembali dicalonkan partainya untuk DPR RI. Bapak beranak tiga yang maju nomor urut 2 untuk daerah pemilihan Jatim I ini optimis PKB akan tetap mendapat kepercayaan dari rakyat.

Tunggu Apa Lagi?

Halaman ini diperuntukan bagi para calon legislatif (caleg) yang ingin menyampaikan program atau visi misi serta beragam kegiatannya. Bagi yang berminat bisa menghubungi 03171107264

Sabtu, 07 Februari 2009 11:38:12 WIB

Urus Lembaga Survei, KPU Jangan Lupa Tugas Pokok

Reporter : Diska Rahmawati | PilihSaja.Net

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan sampai meninggalkan tugas pokoknya hanya karena ingin mengatur registrasi lembaga survei.

"KPU ada tugas lain. Jangan sampai yang pokok terbengkalai gara-gara mengurus lembaga survei," ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari kepada okezone, Sabtu (7/2/2009).

Dia menegaskan, para prinsipnya pengaturan jangan sampai menghambat kontribusi lembaga survei. Padahal, kata Qodari, dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu telah diatur partisipasi lembaga survei di bab partisipasi masyarakat.

"Jangan sampai aturan yang ada malah menyulitkan partisipasi masyarakat," tandasnya.

Qodari mengatakan, apabila tidak ada kesepakatan antara lembaga pelaksana pemilu dengan lembaga survei, maka lembaga-lembaga survei akan menyatukan persepsi terhadap rencana KPU yang ingin mengatur lembaga survei. "Terkait survei, kami akan menyamakan persepsi dengan teman-teman dulu," kata dia.

Qodari mengatakan dirinya khawatir apabila untuk melakukan survei di daerah, lembaga survei harus mendaftar ke KPUD, maka akan muncul birokarasi macam-macam. Padahal, kata dia, lembaga survei yang ada saat ini telah terdaftar di Departemen Hukum dan HAM serta Departemen Dalam Negeri.

"Lembaga survei kita ini (Indobarometer) sudah terdaftar di Depkum HAM dan Depdagri," pungkasnya.(Sumber:okezone)


Baca Juga