Urus Lembaga Survei, KPU Jangan Lupa Tugas Pokok
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan sampai meninggalkan tugas pokoknya hanya karena ingin mengatur registrasi lembaga survei.
"KPU ada tugas lain. Jangan sampai yang pokok terbengkalai gara-gara mengurus lembaga survei," ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari kepada okezone, Sabtu (7/2/2009).
Dia menegaskan, para prinsipnya pengaturan jangan sampai menghambat kontribusi lembaga survei. Padahal, kata Qodari, dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu telah diatur partisipasi lembaga survei di bab partisipasi masyarakat.
"Jangan sampai aturan yang ada malah menyulitkan partisipasi masyarakat," tandasnya.
Qodari mengatakan, apabila tidak ada kesepakatan antara lembaga pelaksana pemilu dengan lembaga survei, maka lembaga-lembaga survei akan menyatukan persepsi terhadap rencana KPU yang ingin mengatur lembaga survei. "Terkait survei, kami akan menyamakan persepsi dengan teman-teman dulu," kata dia.
Qodari mengatakan dirinya khawatir apabila untuk melakukan survei di daerah, lembaga survei harus mendaftar ke KPUD, maka akan muncul birokarasi macam-macam. Padahal, kata dia, lembaga survei yang ada saat ini telah terdaftar di Departemen Hukum dan HAM serta Departemen Dalam Negeri.
"Lembaga survei kita ini (Indobarometer) sudah terdaftar di Depkum HAM dan Depdagri," pungkasnya.(Sumber:okezone)
