Srikandi PKNU Dapil VII

Henny Purwaningsih. Perempuan yang dikenal cukup giat dalam berbagai organisasi kemasyarakat ini dicalonkan PKNU sebagai anggota DPRD Jatim.

Dari Model ke Caleg PBR

Dari model, Pungky Sukmawati kini dicalonkan PBR menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Surabaya & Sidoarjo.

Masruroh Wahid dari Guru Hingga Senayan

Dra Hj Masruroh Wahid, M.SI. Karir politiknya melejit. Ketua PW Muslimat NU Jatim periode 2005-2010 ini dicalonkan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan 8 Jawa Timur nomor urut 1.

Darwis: PR Gus Dur untuk PKB Sumenep

Wakil Ketua Dewan Syuro DPC PKB Sumenep Darwis Mazar menyakini suara warga Sumenep tetap kompak. Pemilu ini ditargetnya mendapat 30 kursi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi. Calon Legislatif dari PKNU untuk DPR RI Nomor Urut 1 Dari Daerah Pemilihan  3 Jawa Timur  (Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi).
 

Imam Nahrawi: Kalau Percaya Pilih Saya, Jika Tidak Pilihlah PKB!

Imam Nahrawi, SAg. Dia adalah Ketua PKB Jatim yang pada Pemilu 2009 kembali dicalonkan partainya untuk DPR RI. Bapak beranak tiga yang maju nomor urut 2 untuk daerah pemilihan Jatim I ini optimis PKB akan tetap mendapat kepercayaan dari rakyat.

Tunggu Apa Lagi?

Halaman ini diperuntukan bagi para calon legislatif (caleg) yang ingin menyampaikan program atau visi misi serta beragam kegiatannya. Bagi yang berminat bisa menghubungi 03171107264

Sabtu, 24 Januari 2009 13:25:09 WIB

PKB Tak Keberatan Kebijakan Afirmatif Penetapan Caleg Terpilih

Reporter : Diska Rahmawati | PilihSaja.Net

Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku tidak keberatan dengan penerapan kebijakan afirmatif untuk penetapan caleg tepilih. Dengan kebijakan itu, salah satu dari tiga kursi DPR/DPRD yang diperoleh suatu parpol di sebuah daerah pemilihan (dapil) akan diberikan kepada caleg perempuan.

"Tidak akan menolak atau menerima, tapi yang penting ada payung hukum," kata Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar usai acara Sosialisasi Peraturan KPU di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (24/1/2009).

Menurut Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, kebijakan afirmatif tersebut tidak cukup jika hanya diatur lewat Peraturan KPU. Tetapi harus diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

"Hanya peraturan KPU saja tidak kuat. Silahkan formula itu tadi, yang penting harus ada Perpu." tukasnya.

Cak Imin mengimbau, pemerintah juga hendaknya melakukan perhitungan waktu dalam mengeluarkan Perpu. Mengingat Perpu juga mengharuskan persetujuan DPR.

"Karena itu mengeluarkan Perpu harus menghitung waktu, agar bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu masa sidang (DPR) berikutnya," saran Wakil Ketua DPR ini.(Sumber: detikcom)


Baca Juga