PKB Tak Keberatan Kebijakan Afirmatif Penetapan Caleg Terpilih
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku tidak keberatan dengan penerapan kebijakan afirmatif untuk penetapan caleg tepilih. Dengan kebijakan itu, salah satu dari tiga kursi DPR/DPRD yang diperoleh suatu parpol di sebuah daerah pemilihan (dapil) akan diberikan kepada caleg perempuan.
"Tidak akan menolak atau menerima, tapi yang penting ada payung hukum," kata Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar usai acara Sosialisasi Peraturan KPU di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (24/1/2009).
Menurut Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, kebijakan afirmatif tersebut tidak cukup jika hanya diatur lewat Peraturan KPU. Tetapi harus diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
"Hanya peraturan KPU saja tidak kuat. Silahkan formula itu tadi, yang penting harus ada Perpu." tukasnya.
Cak Imin mengimbau, pemerintah juga hendaknya melakukan perhitungan waktu dalam mengeluarkan Perpu. Mengingat Perpu juga mengharuskan persetujuan DPR.
"Karena itu mengeluarkan Perpu harus menghitung waktu, agar bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu masa sidang (DPR) berikutnya," saran Wakil Ketua DPR ini.(Sumber: detikcom)
