Srikandi PKNU Dapil VII

Henny Purwaningsih. Perempuan yang dikenal cukup giat dalam berbagai organisasi kemasyarakat ini dicalonkan PKNU sebagai anggota DPRD Jatim.

Dari Model ke Caleg PBR

Dari model, Pungky Sukmawati kini dicalonkan PBR menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Surabaya & Sidoarjo.

Masruroh Wahid dari Guru Hingga Senayan

Dra Hj Masruroh Wahid, M.SI. Karir politiknya melejit. Ketua PW Muslimat NU Jatim periode 2005-2010 ini dicalonkan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan 8 Jawa Timur nomor urut 1.

Darwis: PR Gus Dur untuk PKB Sumenep

Wakil Ketua Dewan Syuro DPC PKB Sumenep Darwis Mazar menyakini suara warga Sumenep tetap kompak. Pemilu ini ditargetnya mendapat 30 kursi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi. Calon Legislatif dari PKNU untuk DPR RI Nomor Urut 1 Dari Daerah Pemilihan  3 Jawa Timur  (Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi).
 

Imam Nahrawi: Kalau Percaya Pilih Saya, Jika Tidak Pilihlah PKB!

Imam Nahrawi, SAg. Dia adalah Ketua PKB Jatim yang pada Pemilu 2009 kembali dicalonkan partainya untuk DPR RI. Bapak beranak tiga yang maju nomor urut 2 untuk daerah pemilihan Jatim I ini optimis PKB akan tetap mendapat kepercayaan dari rakyat.

Tunggu Apa Lagi?

Halaman ini diperuntukan bagi para calon legislatif (caleg) yang ingin menyampaikan program atau visi misi serta beragam kegiatannya. Bagi yang berminat bisa menghubungi 03171107264

Selasa, 17 Februari 2009 10:32:48 WIB

Nasib Capres Independen Ditentukan Hari Ini

Reporter : Siska | PilihSaja.Net

Jakarta - Peluang calon presiden (capres) independen untuk bisa ikut dalam Pemilu Presiden (Pilpres) bakal ditentukan hari ini. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus uji materiil terhadap UU no 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang diajukan oleh Fadjroel Rachman, Mariana, dan Bob Ferdian tersebut.

Pembacaan putusan akan dilakukan di ruang sidang Pleno Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2009) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, pemohon berpendapat ketentuan yang ada di pasal 1 ayat (6), pasal 5 ayat (1), dan pasal 5 ayat (4) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945. Pasal-pasal itu telah menutup hak konstitusional warga negara untuk menjadi capres/cawapres dengan hanya memberi peluang kepada parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan capres/cawapres.

Jelang putusan, salah satu pemohon Fadjroel Rachman merasa yakin permohonannya akan dikabulkan MK. Dilihat dari putusan sebelumnya, kata Fadjroel, MK menunjukkan kecenderungan untuk mendukung demokrasi partisipatif.

"Sangat optimis, mengingat dua putusan terakhir MK, pilkada independen dan caleg suara terbanyak meyakinkan kita bahwa MK juga akan memenangkan capres independen," ujar Fadjroel. (Sumber: detikcom)