Srikandi PKNU Dapil VII

Henny Purwaningsih. Perempuan yang dikenal cukup giat dalam berbagai organisasi kemasyarakat ini dicalonkan PKNU sebagai anggota DPRD Jatim.

Dari Model ke Caleg PBR

Dari model, Pungky Sukmawati kini dicalonkan PBR menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Surabaya & Sidoarjo.

Masruroh Wahid dari Guru Hingga Senayan

Dra Hj Masruroh Wahid, M.SI. Karir politiknya melejit. Ketua PW Muslimat NU Jatim periode 2005-2010 ini dicalonkan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan 8 Jawa Timur nomor urut 1.

Darwis: PR Gus Dur untuk PKB Sumenep

Wakil Ketua Dewan Syuro DPC PKB Sumenep Darwis Mazar menyakini suara warga Sumenep tetap kompak. Pemilu ini ditargetnya mendapat 30 kursi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi. Calon Legislatif dari PKNU untuk DPR RI Nomor Urut 1 Dari Daerah Pemilihan  3 Jawa Timur  (Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi).
 

Imam Nahrawi: Kalau Percaya Pilih Saya, Jika Tidak Pilihlah PKB!

Imam Nahrawi, SAg. Dia adalah Ketua PKB Jatim yang pada Pemilu 2009 kembali dicalonkan partainya untuk DPR RI. Bapak beranak tiga yang maju nomor urut 2 untuk daerah pemilihan Jatim I ini optimis PKB akan tetap mendapat kepercayaan dari rakyat.

Tunggu Apa Lagi?

Halaman ini diperuntukan bagi para calon legislatif (caleg) yang ingin menyampaikan program atau visi misi serta beragam kegiatannya. Bagi yang berminat bisa menghubungi 03171107264

Rabu, 28 Januari 2009 11:04:32 WIB

Nasib Capres Independen Diputus Medio Februari

Reporter : Diska Rahmawati | PilihSaja.Net

Jakarta - Para calon presiden yang bukan berasal dari partai politik (parpol) harap-harap cemas. Sebab, nasib mereka apakah bisa bersaing pada Pemilu 2009  akan ditentukan pada pertengahan Februari 2009 mendatang.

"Pertengahan Februari nanti sudah kami putus," ujar ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar dalam persidangan yang beragendakan uji materi terhadap UU Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/1/2008).

Pernyataan Abdul Mukti ini terkait dengan salah satu pemohon yang akan menghadirkan mantan Presiden BJ Habibie untuk menjadi saksi ahli dalam perkara ini. BJ Habibie hingga kini masih belum bisa dipastikan kapan bisa hadir menjadi saksi ahli.

"Agar putusan ini bisa mengikuti tahapan-tahapan pemilu," ujar Abdul Mukti.

Dalam sidang ini, para kandidat capres juga hadir. Di antaranya, capres independen Fadjroel Rahman, capres dari Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, dan rencananya siang nanti juga akan hadir capres independen lainnya yakni Rizal Ramli.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB yang agendanya menghadirkan saksi ahli ini masih berlangsung. Dalam kesaksiannya, guru besar dari FH Untag 1945 Surabaya, Dr Soetanto Soegandhy menyatakan, pasal 9 UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres sangat multitafsir. Karena dalam pasal tersebut terdapat lebih dari satu norma.

"Jika ada lebih dari satu norma, maka pasal tersebut menjadi multitafsir," kata dia. (Sumber: detikcom)


Baca Juga