Srikandi PKNU Dapil VII

Henny Purwaningsih. Perempuan yang dikenal cukup giat dalam berbagai organisasi kemasyarakat ini dicalonkan PKNU sebagai anggota DPRD Jatim.

Dari Model ke Caleg PBR

Dari model, Pungky Sukmawati kini dicalonkan PBR menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Surabaya & Sidoarjo.

Masruroh Wahid dari Guru Hingga Senayan

Dra Hj Masruroh Wahid, M.SI. Karir politiknya melejit. Ketua PW Muslimat NU Jatim periode 2005-2010 ini dicalonkan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan 8 Jawa Timur nomor urut 1.

Darwis: PR Gus Dur untuk PKB Sumenep

Wakil Ketua Dewan Syuro DPC PKB Sumenep Darwis Mazar menyakini suara warga Sumenep tetap kompak. Pemilu ini ditargetnya mendapat 30 kursi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi. Calon Legislatif dari PKNU untuk DPR RI Nomor Urut 1 Dari Daerah Pemilihan  3 Jawa Timur  (Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi).
 

Imam Nahrawi: Kalau Percaya Pilih Saya, Jika Tidak Pilihlah PKB!

Imam Nahrawi, SAg. Dia adalah Ketua PKB Jatim yang pada Pemilu 2009 kembali dicalonkan partainya untuk DPR RI. Bapak beranak tiga yang maju nomor urut 2 untuk daerah pemilihan Jatim I ini optimis PKB akan tetap mendapat kepercayaan dari rakyat.

Tunggu Apa Lagi?

Halaman ini diperuntukan bagi para calon legislatif (caleg) yang ingin menyampaikan program atau visi misi serta beragam kegiatannya. Bagi yang berminat bisa menghubungi 03171107264

Jum'at, 13 Februari 2009 17:11:18 WIB

Menkum HAM Minta Mendagri Segera Susun Perppu Suara Terbanyak

Reporter : Siska | PilihSaja.Net

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Andi Mattalatta menganggap peraturan pengganti undang-undang (Perpu) yang mengatur sistem suara terbanyak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 harus ada. Ia meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto segera menerbitkan perpu tersebut.

"Mendagri harus segera menyusun perpu ini," kata Andi usai memberikan pengarahan internal pada pegawainya di Gedung Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2009).

Andi menilai, perpu itu sangat penting. Alasannya, tidak ada dasar aturan baru bagi pelaksanaan pemilu setelah aturan yang lama dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Andi juga mengutarakan masih banyaknya aturan lain yang perlu dibuat. Misalnya, jika ada kesamaan jumlah suara yang diperoleh para calon anggota legislatif (caleg).

"Ini belum diatur," pungkasnya.

Perpu tentang suara terbanyak ini sebetulnya telah diajukan oleh KPU sejak Januari 2009 lalu. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan apakah Perpu itu akan dikeluarkan atau tidak. (Sumber: detikcom)


Baca Juga