Srikandi PKNU Dapil VII

Henny Purwaningsih. Perempuan yang dikenal cukup giat dalam berbagai organisasi kemasyarakat ini dicalonkan PKNU sebagai anggota DPRD Jatim.

Dari Model ke Caleg PBR

Dari model, Pungky Sukmawati kini dicalonkan PBR menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Surabaya & Sidoarjo.

Masruroh Wahid dari Guru Hingga Senayan

Dra Hj Masruroh Wahid, M.SI. Karir politiknya melejit. Ketua PW Muslimat NU Jatim periode 2005-2010 ini dicalonkan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan 8 Jawa Timur nomor urut 1.

Darwis: PR Gus Dur untuk PKB Sumenep

Wakil Ketua Dewan Syuro DPC PKB Sumenep Darwis Mazar menyakini suara warga Sumenep tetap kompak. Pemilu ini ditargetnya mendapat 30 kursi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi. Calon Legislatif dari PKNU untuk DPR RI Nomor Urut 1 Dari Daerah Pemilihan  3 Jawa Timur  (Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi).
 

Imam Nahrawi: Kalau Percaya Pilih Saya, Jika Tidak Pilihlah PKB!

Imam Nahrawi, SAg. Dia adalah Ketua PKB Jatim yang pada Pemilu 2009 kembali dicalonkan partainya untuk DPR RI. Bapak beranak tiga yang maju nomor urut 2 untuk daerah pemilihan Jatim I ini optimis PKB akan tetap mendapat kepercayaan dari rakyat.

Tunggu Apa Lagi?

Halaman ini diperuntukan bagi para calon legislatif (caleg) yang ingin menyampaikan program atau visi misi serta beragam kegiatannya. Bagi yang berminat bisa menghubungi 03171107264

Jum'at, 06 Maret 2009 11:37:00 WIB

MK Akan Percepat Uji Materi UU Pemilu

Reporter : Siska | PilihSaja.Net

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat proses uji materi Undang-undang 10/ 2008 tentang Pemilu. Hal ini dilakukan mengingat pemilu legislatif yang sudah di depan mata.

"Perkara yang bersangkutan dengan pileg akan diprioritaskan karena akan menjadi law in action," kata Hakim MK Muhammad Alim.

Hal ini disampaikan dia dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2009).

Dalam kesempatan yang sama, Hakim MK Akil Mochtar menyarankan agar pemohon segera menyiapkan ahli dan saksi untuk sidang berikutnya. "Saksi, ahli disiapkan minggu depan pleno," ujar.

Sependapat dengan hakim, Ketua Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Deny Yanuar Ali berharap agar uji materi ini dapat selesai sebelum Pileg.

"Kita berharap agar putusan majelis hakim sebelum 9 April, karena saat itu quick count dimulai," kata Deny.

Uji materi UU Pemilu dimohonkan oleh Ketua Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Deny Yanuar Ali dan Sekretaris Jendral (AROPI) Umar S Bakry.

Mereka menilai Pasal 245 Ayat (2,3 dan 5), Pasal 282 Ayat dan Pasal 307 UU Pemilu bertentangan dengan  Pasal 28D, 28E, 28F dan 28G UUD 1945. (Sumber:detikcom)


Baca Juga