KPU Harusnya Sosialisasi Contreng Gambar Caleg Saja
Jakarta - Pemilih dalam pemilu legislatif diperbolehkan mencontreng caleg atau gambar partai yang mengusungnya. Namun hal ini dinilai akan membingungkan masyarakat dan mengurangi akuntabilitas pemilu.
"Kalau dengan pertimbangan mengurangi suara tidak sah, dengan cara memperbolehkan dua tanda pada caleg dan parpol ini kurang baik. Karena dengan suara terbanyak bukan lagi partai yang penting tapi caleg lebih penting," ujar anggota Bawaslu Bambang Eka Cahyo Widodo di KPU Jl Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (23/1/2009).
Bambang pun meminta agar KPU seharusnya tetap konsisten dengan pemberian tanda contreng hanya pada foto caleg. Karena dalam rangka memahami esensi keputusan MK bahwa pemilu caleg dengan suara terbanyak.
Menurut Bambang, yang diperlukan KPU adalah sosialiasi pemberian tanda contreng pada caleg saja karena orang lebih loyal kepada calegnya.
"Karena dengan suara terbanyak bukan lagi partai penting tetapi caleg lebih penting. Inilah yang akan membawa kita memahami keputusan MK tersebut," tegasnya. (Sumber:detikcom)
