KPU Harap Parpol Akomodasi Affirmative Action
Jakarta - KPU masih terus menunggu Perpu yang akan menjadi payung hukum untuk penerapan affirmative action bagi caleg perempuan. Namun jika Perpu itu tidak gol, KPU berharap parpol akan mengakomodasinya secara internal.
"Kalau Perpu tidak muncul maka salah satu harapan KPU adalah kesediaan parpol untuk menerapkan affirmative action," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2009).
Nurpati mencontohkan, kebijakan affirmatif itu bisa diterapkan lewat pasal 218 UU Pemilu yang mengatur pergantian caleg terpilih. "Jika ada caleg terpilih 3 maka yang 1 diminta mundur dan digantikan perempuan," terangnya.
Menurut dia, KPU tidak memiliki kewenangan mengatur affirmative action tersebut melalui penerapan zipper system tanpa adanya Perpu.
"Soal affirmative action itu ranahnya pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR. KPU tidak bisa buat UU, makanya diharapkan adanya Perpu," ujar Nurpati.(Sumber: detikcom"
