Srikandi PKNU Dapil VII

Henny Purwaningsih. Perempuan yang dikenal cukup giat dalam berbagai organisasi kemasyarakat ini dicalonkan PKNU sebagai anggota DPRD Jatim.

Dari Model ke Caleg PBR

Dari model, Pungky Sukmawati kini dicalonkan PBR menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Surabaya & Sidoarjo.

Masruroh Wahid dari Guru Hingga Senayan

Dra Hj Masruroh Wahid, M.SI. Karir politiknya melejit. Ketua PW Muslimat NU Jatim periode 2005-2010 ini dicalonkan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan 8 Jawa Timur nomor urut 1.

Darwis: PR Gus Dur untuk PKB Sumenep

Wakil Ketua Dewan Syuro DPC PKB Sumenep Darwis Mazar menyakini suara warga Sumenep tetap kompak. Pemilu ini ditargetnya mendapat 30 kursi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi. Calon Legislatif dari PKNU untuk DPR RI Nomor Urut 1 Dari Daerah Pemilihan  3 Jawa Timur  (Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi).
 

Imam Nahrawi: Kalau Percaya Pilih Saya, Jika Tidak Pilihlah PKB!

Imam Nahrawi, SAg. Dia adalah Ketua PKB Jatim yang pada Pemilu 2009 kembali dicalonkan partainya untuk DPR RI. Bapak beranak tiga yang maju nomor urut 2 untuk daerah pemilihan Jatim I ini optimis PKB akan tetap mendapat kepercayaan dari rakyat.

Tunggu Apa Lagi?

Halaman ini diperuntukan bagi para calon legislatif (caleg) yang ingin menyampaikan program atau visi misi serta beragam kegiatannya. Bagi yang berminat bisa menghubungi 03171107264

Kamis, 05 Februari 2009 15:22:26 WIB

KPU Harap Parpol Akomodasi Affirmative Action

Reporter : Siska | PilihSaja.Net

Jakarta - KPU masih terus menunggu Perpu yang akan menjadi payung hukum untuk penerapan affirmative action bagi caleg perempuan. Namun jika Perpu itu tidak gol, KPU berharap parpol akan mengakomodasinya secara internal.

"Kalau Perpu tidak muncul maka salah satu harapan KPU adalah kesediaan parpol untuk menerapkan affirmative action," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2009).

Nurpati mencontohkan, kebijakan affirmatif itu bisa diterapkan lewat pasal 218 UU Pemilu yang mengatur pergantian caleg terpilih. "Jika ada caleg terpilih 3 maka yang 1 diminta mundur dan digantikan perempuan," terangnya.

Menurut dia, KPU tidak memiliki kewenangan mengatur affirmative action tersebut melalui penerapan zipper system tanpa adanya Perpu.

"Soal affirmative action itu ranahnya pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR. KPU tidak bisa buat UU, makanya diharapkan adanya Perpu," ujar Nurpati.(Sumber: detikcom"


Baca Juga