Srikandi PKNU Dapil VII

Henny Purwaningsih. Perempuan yang dikenal cukup giat dalam berbagai organisasi kemasyarakat ini dicalonkan PKNU sebagai anggota DPRD Jatim.

Dari Model ke Caleg PBR

Dari model, Pungky Sukmawati kini dicalonkan PBR menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Surabaya & Sidoarjo.

Masruroh Wahid dari Guru Hingga Senayan

Dra Hj Masruroh Wahid, M.SI. Karir politiknya melejit. Ketua PW Muslimat NU Jatim periode 2005-2010 ini dicalonkan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan 8 Jawa Timur nomor urut 1.

Darwis: PR Gus Dur untuk PKB Sumenep

Wakil Ketua Dewan Syuro DPC PKB Sumenep Darwis Mazar menyakini suara warga Sumenep tetap kompak. Pemilu ini ditargetnya mendapat 30 kursi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi. Calon Legislatif dari PKNU untuk DPR RI Nomor Urut 1 Dari Daerah Pemilihan  3 Jawa Timur  (Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi).
 

Imam Nahrawi: Kalau Percaya Pilih Saya, Jika Tidak Pilihlah PKB!

Imam Nahrawi, SAg. Dia adalah Ketua PKB Jatim yang pada Pemilu 2009 kembali dicalonkan partainya untuk DPR RI. Bapak beranak tiga yang maju nomor urut 2 untuk daerah pemilihan Jatim I ini optimis PKB akan tetap mendapat kepercayaan dari rakyat.

Tunggu Apa Lagi?

Halaman ini diperuntukan bagi para calon legislatif (caleg) yang ingin menyampaikan program atau visi misi serta beragam kegiatannya. Bagi yang berminat bisa menghubungi 03171107264

Selasa, 17 Februari 2009 10:35:58 WIB

Jika Menang, Perppu Capres Independen Wajib

Reporter : Diska Rahmawati | PilihSaja.Net

Jakarta - Bakal calon presiden (capres) Independen Fadjroel Rachman mengatakan, bila permohonan uji materiil dikabulkan, maka langkah selanjutnya adalah pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Dia mengatakan, apabila dibuat revisi undang-undang tidaklah mungkin. "Kalau direvisi, waktunya sangat mendesak. Pilpres saja tanggal 8 Juli. Maka jika (uji materiil) ini dikabulkan, segera terbitkan Perppu," kata Fadjroel, Selasa (17/2/2009).

Dia mengatakan, pengalaman pada calon independen pada Pemilihan Kepala Daerah, keputusan MK tidak berkaitan dengan syarat-syarat calon independen. Revisi UU Pilkada saja membutuhkan waktu 13 bulan.

"Tampaknya tidak ada dalam keputusan MK, hanya ada rekomendasi. Rekomendasi Pilkada independen, mirip dengan Pilkada Aceh," pungkas Fadjroel.

Apabila permohonan dikabulkan pun, menurutnya, akan memberi peluang besar bagi siapa saja untuk bersaing menjadi presiden. Masyarakat yang akan menjadi calon presiden tidak lagi disandera oleh partai.

"Misalnya saja, Demokrat memiliki 7 persen suara, kalau independen diizinkan, pak SBY bisa langsung lolos," imbuh Fadjroel memberikan contoh.

Dia menegaskan, apabila hakim meloloskan uji materiil ini, maka semua calon bisa lolos. "Persaingan lebih banyak, suara terpecah," tambahnya.

Fadjroel menyatakan, capres yang bisa menampilkan visi dan misi yang khusus, akan menarik bagi para pemilih. "Saya ingin menawarkan visi dan misi yang lebih mudah ditawarkan. Jadi peluangnya bisa lebih besar," kata dia.(Smber:Okezone)


Baca Juga