Jika Menang, Perppu Capres Independen Wajib
Jakarta - Bakal calon presiden (capres) Independen Fadjroel Rachman mengatakan, bila permohonan uji materiil dikabulkan, maka langkah selanjutnya adalah pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Dia mengatakan, apabila dibuat revisi undang-undang tidaklah mungkin. "Kalau direvisi, waktunya sangat mendesak. Pilpres saja tanggal 8 Juli. Maka jika (uji materiil) ini dikabulkan, segera terbitkan Perppu," kata Fadjroel, Selasa (17/2/2009).
Dia mengatakan, pengalaman pada calon independen pada Pemilihan Kepala Daerah, keputusan MK tidak berkaitan dengan syarat-syarat calon independen. Revisi UU Pilkada saja membutuhkan waktu 13 bulan.
"Tampaknya tidak ada dalam keputusan MK, hanya ada rekomendasi. Rekomendasi Pilkada independen, mirip dengan Pilkada Aceh," pungkas Fadjroel.
Apabila permohonan dikabulkan pun, menurutnya, akan memberi peluang besar bagi siapa saja untuk bersaing menjadi presiden. Masyarakat yang akan menjadi calon presiden tidak lagi disandera oleh partai.
"Misalnya saja, Demokrat memiliki 7 persen suara, kalau independen diizinkan, pak SBY bisa langsung lolos," imbuh Fadjroel memberikan contoh.
Dia menegaskan, apabila hakim meloloskan uji materiil ini, maka semua calon bisa lolos. "Persaingan lebih banyak, suara terpecah," tambahnya.
Fadjroel menyatakan, capres yang bisa menampilkan visi dan misi yang khusus, akan menarik bagi para pemilih. "Saya ingin menawarkan visi dan misi yang lebih mudah ditawarkan. Jadi peluangnya bisa lebih besar," kata dia.(Smber:Okezone)
