Srikandi PKNU Dapil VII

Henny Purwaningsih. Perempuan yang dikenal cukup giat dalam berbagai organisasi kemasyarakat ini dicalonkan PKNU sebagai anggota DPRD Jatim.

Dari Model ke Caleg PBR

Dari model, Pungky Sukmawati kini dicalonkan PBR menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Surabaya & Sidoarjo.

Masruroh Wahid dari Guru Hingga Senayan

Dra Hj Masruroh Wahid, M.SI. Karir politiknya melejit. Ketua PW Muslimat NU Jatim periode 2005-2010 ini dicalonkan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan 8 Jawa Timur nomor urut 1.

Darwis: PR Gus Dur untuk PKB Sumenep

Wakil Ketua Dewan Syuro DPC PKB Sumenep Darwis Mazar menyakini suara warga Sumenep tetap kompak. Pemilu ini ditargetnya mendapat 30 kursi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi. Calon Legislatif dari PKNU untuk DPR RI Nomor Urut 1 Dari Daerah Pemilihan  3 Jawa Timur  (Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi).
 

Imam Nahrawi: Kalau Percaya Pilih Saya, Jika Tidak Pilihlah PKB!

Imam Nahrawi, SAg. Dia adalah Ketua PKB Jatim yang pada Pemilu 2009 kembali dicalonkan partainya untuk DPR RI. Bapak beranak tiga yang maju nomor urut 2 untuk daerah pemilihan Jatim I ini optimis PKB akan tetap mendapat kepercayaan dari rakyat.

Tunggu Apa Lagi?

Halaman ini diperuntukan bagi para calon legislatif (caleg) yang ingin menyampaikan program atau visi misi serta beragam kegiatannya. Bagi yang berminat bisa menghubungi 03171107264

Kamis, 25 Desember 2008 15:17:30 WIB

Gusti Randa Senang dengan Putusan MK

Reporter : Diska Rahmawati | PilihSaja.Net

Jakarta - Calon legislator Partai Hati Nurani Rakyat, Gusti Randa, senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Menurut pemain sinetron yang kemudian menjadi advokat itu, pasal 214 Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang dibatalkan Mahkamah memang sejak awal tidak mencerminkan keadilan.

"Dengan Bilangan Pembagi Pemilih 30 persen itu jadi tak adil bagi nomor urut besar," kata Gusti dalam perbincangan dengan VIVAnews, Rabu (24 /12/2008). "Padahal seharusnya sebuah Undang-undang harus menawarkan kepastian dan keadilan."

Dengan dihapusnya aturan BPP itu, sekarang Pemilu menganut sistem distrik. "Kedaulatan sebuah partai tidak ada di sana. Partai tidak punya gigi sekarang. Ini benar-benar menjadi pekerjaan rumah bagi partai," ujar Gusti.

"Tapi menurut saya bagus, sehingga Pemilu betul-betul perwakilan dari cerminan masyarakat. Masyarakat memilih orang yang benar-benar dikenal," kata calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat nomor urut 3 daerah pemilihan Sumatera Barat II itu.

Dan Gusti pun tidak setuju ada anggapan miring bahwa sistem suara terbanyak akan membuat masyarakat memilih semata-mata berdasarkan popularitas. Gusti berpendapat, tokoh populer bukan berarti tidak kompeten.

"Pertanyaan berikutnya apa yang tidak populer itu berkompeten? Malah yang tidak populer itu sulit akuntabilitasnya. Mana pertanggungjawabannya? Bagaiamana kita memilihnya kalau kita tidak tahu calonnya? Artinya harus dikenal," katanya.


Baca Juga