Bawaslu Miris Pengadaan Surat Suara Pemilu oleh KPU
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) khawatir dengan proses pengadaan dan pendistribusian surat suara Pemilu 2009. Padahal hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum melakukan validasi desain surat suara pemilu.
"Bawaslu melihat sejumlah kekhawatiran dalam rentang waktu yang sudah sangat mendesak seperti hari-hari ini menjelang Pemilu. Padahal waktu pemilu tinggal menunggu hari," kata Ketua Pokja Pengawasan Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemilu Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Sitorus yang didampingi Wahidah Suaib, Bambang Eka Cahya Widodo di kantornya Jl Thamrin, Jakarta, Kamis (5/2/2009).
Menurut Agustiani, sesuai Pasal 12 ayat 1 peraturan KPU No 35/2008 bahwa semua perlengkapan pemungutan suara, termasuk surat suara sudah harus berada di KPU Kabupaten/Kota pada 10 Maret 2009. Dengan rentang waktu itu, KPU hanya punya waktu 33 hari untuk menyelesaikan pengadaan surat suara.
"Padahal saat ini, KPU belum menyelesaikan validasi desain surat suara Pemilu. Karena ini menjadi dasar utama untuk pencetakan. Artinya, bila desain surat suara belum ditetapkan, otomatis pencetakan surat suara tidak dapat dimulai," jelasnya.
Bawaslu memperkirakan, sesungguhnya surat suara dapat disediakan 30 hari dengan asumsi semua perusahaan pemenang tender memiliki 83 unit mesin web dengan kapasitas cetak rata-rata 20.000 lembar/jam dengan operasi 15 jam/hari.
"Ini juga akan kita cek ke sejumlah perusahaan itu. Apakah benar mereka memiliki mesin web itu?" ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjut Agustiani, semua itu bisa dicapai bila KPU bisa menjamin perusahaan pemenang tender untuk mampu perhitungan tersebut. Selain itu harus dipastikan kapan perusahaan mulai mencetak.
"Yang penting, KPU harus menjamin semua perusahaan pemenang tender memiliki stok atau kontrak kertas untuk kebutuhan ini. Bila tidak, KPU KPU harus segera membuat contigency plan (rencana darurat) dan jelaskan secara terbuka ke publik," tandas Agustiani. (Sumber: detikcom)
