Srikandi PKNU Dapil VII

Henny Purwaningsih. Perempuan yang dikenal cukup giat dalam berbagai organisasi kemasyarakat ini dicalonkan PKNU sebagai anggota DPRD Jatim.

Dari Model ke Caleg PBR

Dari model, Pungky Sukmawati kini dicalonkan PBR menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Surabaya & Sidoarjo.

Masruroh Wahid dari Guru Hingga Senayan

Dra Hj Masruroh Wahid, M.SI. Karir politiknya melejit. Ketua PW Muslimat NU Jatim periode 2005-2010 ini dicalonkan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan 8 Jawa Timur nomor urut 1.

Darwis: PR Gus Dur untuk PKB Sumenep

Wakil Ketua Dewan Syuro DPC PKB Sumenep Darwis Mazar menyakini suara warga Sumenep tetap kompak. Pemilu ini ditargetnya mendapat 30 kursi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi.

Drs. H. Fathorrosjid, MSi. Calon Legislatif dari PKNU untuk DPR RI Nomor Urut 1 Dari Daerah Pemilihan  3 Jawa Timur  (Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi).
 

Imam Nahrawi: Kalau Percaya Pilih Saya, Jika Tidak Pilihlah PKB!

Imam Nahrawi, SAg. Dia adalah Ketua PKB Jatim yang pada Pemilu 2009 kembali dicalonkan partainya untuk DPR RI. Bapak beranak tiga yang maju nomor urut 2 untuk daerah pemilihan Jatim I ini optimis PKB akan tetap mendapat kepercayaan dari rakyat.

Tunggu Apa Lagi?

Halaman ini diperuntukan bagi para calon legislatif (caleg) yang ingin menyampaikan program atau visi misi serta beragam kegiatannya. Bagi yang berminat bisa menghubungi 03171107264

Rabu, 18 Februari 2009 11:01:32 WIB

Bagi-bagi Kompor Gas, Caleg Demokrat Dilaporkan Panwaslu ke Polisi

Reporter : Siska | PilihSaja.Net

Jakarta - Panwaslu Jakarta Pusat melaporkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat bernama Firmansyah. Ia diduga telah melanggar aturan kampanye Pemilu dengan membagikan ratusan kompor gas pada masyarakat.

"Dia bersama timnya membagikan kompor gas. Kita laporkan saja langsung," ujar ketua Panwaslu Jakarta Pusat Sofar Butarbutar, Selasa (17/2/2009).

Pembagian itu, kata Sofar dilakukan di wilayah Kecamatan Johor Baru, Jakarta Pusat. Sedikitnya ada ratusan warga yang berada di 4 RW memperoleh bantuan tersebut.

"Tidak hanya kompor gas, tapi ada juga susu, timbangan dan sembako lain," kata Sofar.

Menurut Sofar, pemberian barang dalam bentuk apapun tidak bisa diterima. Apalagi dilakukan dengan sengaja oleh caleg agar para warga memilihnya.

Hal tersebut, kata Sofar, melanggar Pasal 274 UU No 10 tentang Pemilu. Jika nanti terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan Firmansyah akan kehilangan kesempatan untuk menjadi anggota dewan.

"Intinya dilarang memberikan sesuatu atau berupa benda untuk mempengaruhi atau memilih caleg tertentu," pungkasnya. (Sumber: detikcom)


Baca Juga