Bagi-bagi Kompor Gas, Caleg Demokrat Dilaporkan Panwaslu ke Polisi
Jakarta - Panwaslu Jakarta Pusat melaporkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat bernama Firmansyah. Ia diduga telah melanggar aturan kampanye Pemilu dengan membagikan ratusan kompor gas pada masyarakat.
"Dia bersama timnya membagikan kompor gas. Kita laporkan saja langsung," ujar ketua Panwaslu Jakarta Pusat Sofar Butarbutar, Selasa (17/2/2009).
Pembagian itu, kata Sofar dilakukan di wilayah Kecamatan Johor Baru, Jakarta Pusat. Sedikitnya ada ratusan warga yang berada di 4 RW memperoleh bantuan tersebut.
"Tidak hanya kompor gas, tapi ada juga susu, timbangan dan sembako lain," kata Sofar.
Menurut Sofar, pemberian barang dalam bentuk apapun tidak bisa diterima. Apalagi dilakukan dengan sengaja oleh caleg agar para warga memilihnya.
Hal tersebut, kata Sofar, melanggar Pasal 274 UU No 10 tentang Pemilu. Jika nanti terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan Firmansyah akan kehilangan kesempatan untuk menjadi anggota dewan.
"Intinya dilarang memberikan sesuatu atau berupa benda untuk mempengaruhi atau memilih caleg tertentu," pungkasnya. (Sumber: detikcom)
